Minggu, 19 Maret 2017

Manfaat Software Accounting saat Pemeriksaan Pajak

    Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak wajib pajak yang takut untuk menggunakan software accounting. Rasa takut  wajib pajak  dipicu oleh takut ke publish untuk membayar pajak yang sebenarnya. Hal ini disebabkan karena banyak wajib pajak yang tidak melek pajak. Mereka kurang sadar bahwa pajak bermanfaat bagi mereka sendiri dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Contoh manfaat pajak adalah untuk  perbaikan atau pembangunan jalan, pemasangan lampu-lampu di jalan, pembangunan sekolah dll.

    Hal ini juga dikonfirmasi oleh Bapak Jeffry Susilo (Jeffry Susilo & Patner) Tax Consultant & Accounting Service. Beliau menyatakan bahwa wajib pajak kurang sadar pentingnya software accounting. Menurut Beliau manfaat software accounting pada saat pemeriksaan pajak adalah  dapat  membantu wajib pajak  secara mudah, cepat, akurat dan terintegrasi untuk   menghasilkan laporan keuangan dan data – data yang dibutuhkan. Owner dapat memantau perkembanngan perusahaannya  dan mempermudah menyajikan data – data  kepada  investor.

           Bapak Jeffry Susilo menambahkan bahwa  petugas pemeriksa pajak merasa, wajib pajak  yang sudah menggunakan software accounting lebih terbuka dibandingkan dengan wajib pajak yang masih manual. Sehingga, kecurigaan pemeriksa pajak kepada wajib pajak yang menggunakan software accounting lebih kecil dibandingkan wajib pajak yang masih manual.

        Hal yang sama  juga disampaikan oleh Bapak Slamet Mujianto selaku Spv. Fungsional Pemeriksa Pajak KPP  Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu. Di luar yang disampaikan oleh Bapak Jeffry, Beliau  menambahkan bahwa software accounting dapat membantu proses pemeriksaan pajak lebih cepat dibandingkan dengan proses pemeriksaan wajib pajak yang belum menggunakan software. Bukan hanya itu, Bapak Slamet bahkan mengungkapkan bahwa ada rasa curiga atau rasa ingin tahu yang lebih besar kepada wajib pajak yang belum memakai software accounting.

    Beliau menambahkan bahwa tidak ada perbedaan perilaku saat pemeriksaan pajak antara wajib pajak yang menggunakan software maupun yang belum. Dan tidak ada juga kewajiban untuk  menggunakan software accounting. Walaupun demikian Beliau menyarankan untuk menggunakan software accounting demi kemudahan mereka sendiri.
   
    Demikianlah artikel yang Kami buat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi wajib pajak yang belum menggunakan software accounting. Ketakutan bahwa data akan ter-publish justru menimbulkan kecurigaan petugas pajak saat pemeriksaan.


Ditulis  oleh Siti Nurkholidah (*) IMAMATEK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar